Selasa, 30 Desember 2014

Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations)



    Liga Bangsa-Bangsa (LBB-League of Nations) didirikan sebagai hasil dari perjanjian Versailes. Setelah  Jerman dan pendukungnya menyerah kepada sekutu pada November 1918 yang menandakan berakhirnya Perang Dunia I. Negara-negara pemenang perang menyelenggarakan konferensi di Paris pada 28 Juni 1919.  Konferensi tersebut dihadiri oleh 70 delegasi yang mewakili 27 negara pemenang.
     Perjanjian Paris yang ditandatangan di Versailles (Perjanjian Versailles) tersebut merupakan kunci bagi terciptanya perdamaian. Para delegasi menaruh harapan yang besar pada konferensi tersebut untuk menciptakan perdamaian dunia. Harapan-harapan tersebut sesuai dengan gagasan Presiden Amerika Serikat, Woodrow Wilson yang telah diucapkan pada 8 Januari 1918. Pada bulan ini, Wilson mengajukan empat belas usulan (Wilson Fourteen Point) yang isinya antara lain sebagai berikut:
1. Diplomasi rahasia tidak diperbolehkan
2. Pengurangan persenjataan
3. Bangsa-bangsa diberikan hak untuk menentukan nasib sendiri
4. Pembentukan Liga Bangsa-Bangsa
    Dari keempat belas usulan tersebut yang dapat terlaksana hanya Liga Bangsa-Bangsa. Sedangkan yang lainnya meskipun disetujui, tetapi tidak ada yang terlaksana. Adapun tujuan Liga Bangsa-Bangsa adalah:
1. Menjamin perdamaian dunia
2. Melenyapkan perang
3. Diplomasi terbuka
4. Mentaati hukum dan perjanjian internasional
    Liga Bangsa-Bangsa (LBB) sebagai sebuah organisasi tingkat dunia terdiri dari badan-badan yang mempunyaitugas dan wewenang yang sesuai dengan yang telah ditetapkan. Badan-badan yang terdapat dalam organisasi LBB diantaranya:

1. Sidang Umum
Sidang dari semua anggota setiap tahun sekali di Jenewa. Tiap negara diwakili oleh 3 orang wakil, tetapi mewakili hanya satu suara. Tugas sidang umum LBB:
a. Merundingkan soal-soal dan memberikan nasehat (tidak mengikat)
b. Membuat rencana keuangan untuk biaya LBB
c. Memilih hakim-hakim untuk mahkamah internasional (di Den Haag)
d. Menerima anggota-anggota baru
e. Menetapkan atau mengubah perjanjian-perjanjian internasional

2. Dewan Keamanan
Keanggotaan Dewan Keamanan terdiri dari 15 orang sebagai wakil dari 15 negara anggota. Wakil-wakil negara-negara besar (anggota tetap) terdiri dari 5 orang wakil yang memiliki hak veto dan 10 orang wakil dari negara-negara anggota tidak tetap. Pergantian anggota tidak tetap dilakukan setiap 3 tahun. Tugas Dewan Keamanan ini adalah sebagai berikut:
a. Menyelesaikan perselisihan-perselisihan internasional
b. Menjaga negara-negara anggota terhadap serangan negara-negara lainnya
c. Pengurangan senjata
d. Membela dan melindungi Liga Bangsa-Bangsa

3. Sekretariat Tetap
Berkedudukan di Jenewa. Tugasnya adalah sebagai berikut
a. Melayani kebutuhan Liga Bangsa-Bangsa
b. Mencatat perjanjian-perjanjian internasional

4. Organisasi-organisasi tambahan
Terdiri atas panitia-panitia mengenai ekonomi, keuangan, teknik, kesehatan, mandate, ilmu pengetahuan dan perhubungan. 

Organisasi-organisasi yang termasuk dalam Liga Bangsa-Bangsa dengan status otonomi di antaranya:
1. ILO (International Labour Organization)
Badan ini mengurus kepentingan perburuhan seperti 8 jam kerja sehari, hak-hak buruh, melarang buruh anak-anak, pengangguran, kerja malam dan lain-lain.

2. Mahkamah International (International Court of Justice)
Berkedudukan di Den Haag dan bertugas memberikan keputusan atas dasar hukum internasional terhadap perselisihan-perselihan internasional.
    Dalam segala hal, sifat Liga Bangsa-Bangsa adalah tidak mengikat atau sukarela, kedaulatan suatu negara tidak boleh dilanggar atau dikurangi. Secara sukarela negara-negara mentaati atau tidak menaati segala keputusan Liga Bangsa-Bangsa tersebut. Misalnya sanksi untuk memaksa ada yaitu boikot, tetapi setiap negara anggota melaksanakannya hanya dengan sukarela. Liga Bangsa-Bangsa menjatuhkan menjatuhkan boikot kepada satu negara, terserah kepada anggota untuk menggunakannya. Hal ini merupakan kelemahan Liga Bangsa-Bangsa, karena jika negara-negara besar dan kuat bersalah, maka negara kecil pada umumnya tidak berani menjalankan keputusan Liga Bangsa-Bangsa, dan mereka tetap diam di belakang kedok sukarela. Oleh karena itulah, Liga Bangsa-Bangsa mengalami kegagalan dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, selama perkembangan Liga Bangsa-Bangsa telah diselenggarakan beberapa perjanjian perdamaian diantaranya:
1. Prokotol Jenewa (1924)
Perdana menteri James Ramsay MacDonald (Inggris) dan Eduard Herriot (Perancis) menciptakan protocol Jenewa 1924 untuk memaksa anggota-anggota LBB menaati seluruh keputusan dari lembaga itu, dan jika perlu dengan melalui perang. Pemerintah Perancis dan negara-negara kecil menerima, sedangkan pemerintah negara-negara besar menolak. Oleh karena itu, Protokol Jenewa mengalami kegagalan karena tidak didukung oleh negara-negara besar.

2. Perjanjian Locarno (1925)
Dalam perjanjian ini Jerman berjanji kepada semua bekas lawannya dalam Perang Dunia I, agar:
a. Tidak akan menuntut daerahnya yang terletak di sebelah barat Sungai Rhijn yang dikuasai oleh
    Perancis dan Belgia
b. Tidak akan menjalankan agresi atau ekspansi lagi
c. Jerman menjadi anggota LBB pada tahun 1926
d. Semua perselisihan harus diselesaikan dengan damai
e. Daerah Ruhr yang diduduki oleh Perancis sejak tahun 1923 dikembalikan kepada Jerman

3. Perjanjian Perdamaian Kellogg-Briand (Perjanjian Perdamaian Paris)
Frank Billing Kellogg seorang diplomat Amerika dan Menteri Luar Negeri Perancis Aristade Briand tahun 1928. Amerika Serikat sebagai pencipta LBB tidak mau menjadi anggota, karena ingin taat dengan politik isolasi dari Monroe Doctrine. Dengan demikian, LBB kehilangan tiang yang penting dan akhirnya menjadi sebuah lembaga yang sangat lemah. Akan tetapi Amerika Serikat ikut serta mengusahakan perdamaian pada Perjanjian Perdamaian Kellogg-Briand (1928). Dalam perjanjian ini 50 negara berjanji untuk menyelesaikan segala perselisihan dengan jalan damai.

Beberapa hasil yang telah dapat dicapai oleh LBB diantaranya:
1. Soal Kepulauan Aland
Kepulauan Aland merupakan daerah Finlandia, tetapi penduduknya sebagian besar bangsa Swedia yang ingin menggabungkan diri dengan negara Swedia. Aland tetap daerah Finlandia dengan status otonomi

2. Soal Wilna
Wilna merupakan ibu kota Lithuania. Tahun 1918 Wilna direbut oleh Rusia. Lithuania bersama-sama dengan Polandia berusaha untuk mengusir Rusia. Rusia berhasil diusir sampai keluar kota Wilna, tetapi Polandia mendudukinya dan tidak mau melepaskannya. Lithuania protes kepada LBB, tetapi LBB tidak dapat menyelesaikannya. Soal ini merupakan kegagalan LBB yang pertama, karena tidak berani bertindak tegas kepada Polandia.

3. Soal Mosul
Didalam menentukan batas antara Turki dengan Mesopotamia, timbul perselisihan paham antara Turki dengan Inggris (setelah Perang Dunia I, Mesopotamia menjadi mandate Inggris). Turki menginginkan Mosul menjadi daerahnya, tetapi Inggris menjadikan Mosul sebagai daerah mandatnya. Meskipun penduduk Mosul ingin masuk Turki, tetapi LBB memberikan Mosul kepada Inggris. Hal ini juga merupakan bukti bahwa kedudukan LBB mulai menjadi alat dari negara-negara besar.

4. Soal Manchuria
Manchuria merupakan daerah China yang diduduki oleh Jepang pada tahun 1931 dengan alasan menegakkan keamanan dan ketertiban akibat kekacauan yang ditimbulkan oleh bandit-bandit China. Jepang menjadikan Manchuria sebagai daerah merdeka dibawah pemerintahan Kaisar Pu-Yi. China protes dan LBB memerintahkan agar Jepang mengembalikan Manchuria kepada China. Jepanag menolak dan keluar dari LBB tahun 1933. LBB juga tidak dapat berbuat apa-apa, sehingga hal ini juga merupakan kelemahan dari lembaga itu.

5. Soal Abessynia (Ethiopia)
Abessynia sebagai anggota LBB yang diserbu oleh Italia tahun 1935. Kaisar Haile Selassi dari Abessynia protes di depan LBB. Badan ini menetapkan Italia sebagai aggressor dan menjatuhkan sangsi-sangsi ekonomi kepada Italia. Italia tidak mempedulikannya dan keluar dari LBB tahun 1937. Juga lembaga ini tidak berbuat apa-apa dan merupakan bukti dari kelemahannya.

    Dengan kenyataan seperti itu, LBB tidak dapat bertahan lama dan LBB ini berakhir setelah munculnya Perang Dunia II. Sebab-sebab hancurnya lembaga ini dapat dirinci sebagai berikut:
1. Tidak adanya peraturan-peraturan yang mengikat dan semuanya dilakukan secara sukarela,
2. Tidak mempunyai alat kekuasaan yang nyata untuk menindak setiap negara yang melanggar
3. Terlalu lemah terhadap negara-negara besar
4. Adanya pergeseran tujuan, dari masalah perdamaian ke masalah politik
    Karena ketidakberhasilannya dalam melaksanakan tugasnya, maka pada tahun 1945 LBB diganti menjadi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Organization (UNO) pada tanggal 24 Oktober 1945 di San Fransisco, Amerika Serikat.

Sumber :
Buku Paket Sejarah Erlangga kelas XII IPA




1 komentar:

 

Blogger news

Blogroll

About