Liga
Bangsa-Bangsa (LBB-League of Nations) didirikan sebagai hasil dari perjanjian
Versailes. Setelah Jerman dan
pendukungnya menyerah kepada sekutu pada November 1918 yang menandakan
berakhirnya Perang Dunia I. Negara-negara pemenang perang menyelenggarakan
konferensi di Paris pada 28 Juni 1919.
Konferensi tersebut dihadiri oleh 70 delegasi yang mewakili 27 negara
pemenang.
Perjanjian Paris
yang ditandatangan di Versailles (Perjanjian Versailles) tersebut merupakan
kunci bagi terciptanya perdamaian. Para delegasi menaruh harapan yang besar
pada konferensi tersebut untuk menciptakan perdamaian dunia. Harapan-harapan
tersebut sesuai dengan gagasan Presiden Amerika Serikat, Woodrow Wilson yang
telah diucapkan pada 8 Januari 1918. Pada bulan ini, Wilson mengajukan empat
belas usulan (Wilson Fourteen Point) yang isinya antara lain sebagai berikut:
1. Diplomasi rahasia tidak diperbolehkan
2. Pengurangan persenjataan
3. Bangsa-bangsa diberikan hak untuk
menentukan nasib sendiri
4. Pembentukan Liga Bangsa-Bangsa
Dari keempat belas usulan tersebut yang dapat
terlaksana hanya Liga Bangsa-Bangsa. Sedangkan yang lainnya meskipun disetujui,
tetapi tidak ada yang terlaksana. Adapun tujuan Liga Bangsa-Bangsa adalah:
1. Menjamin perdamaian dunia
2. Melenyapkan perang
3. Diplomasi terbuka
4. Mentaati hukum dan perjanjian internasional
Liga Bangsa-Bangsa (LBB) sebagai sebuah
organisasi tingkat dunia terdiri dari badan-badan yang mempunyaitugas dan
wewenang yang sesuai dengan yang telah ditetapkan. Badan-badan yang terdapat
dalam organisasi LBB diantaranya:
1. Sidang Umum
Sidang dari semua anggota setiap tahun sekali
di Jenewa. Tiap negara diwakili oleh 3 orang wakil, tetapi mewakili hanya satu
suara. Tugas sidang umum LBB:
a. Merundingkan soal-soal dan memberikan nasehat
(tidak mengikat)
b. Membuat rencana keuangan untuk biaya LBB
c. Memilih hakim-hakim untuk mahkamah
internasional (di Den Haag)
d. Menerima anggota-anggota baru
e. Menetapkan atau mengubah
perjanjian-perjanjian internasional
2. Dewan Keamanan
Keanggotaan Dewan Keamanan terdiri dari 15
orang sebagai wakil dari 15 negara anggota. Wakil-wakil negara-negara besar (anggota
tetap) terdiri dari 5 orang wakil yang memiliki hak veto dan 10 orang wakil
dari negara-negara anggota tidak tetap. Pergantian anggota tidak tetap dilakukan
setiap 3 tahun. Tugas Dewan Keamanan ini adalah sebagai berikut:
a. Menyelesaikan perselisihan-perselisihan
internasional
b. Menjaga negara-negara anggota terhadap
serangan negara-negara lainnya
c. Pengurangan senjata
d. Membela dan melindungi Liga Bangsa-Bangsa
3. Sekretariat Tetap
Berkedudukan di Jenewa. Tugasnya adalah
sebagai berikut
a. Melayani kebutuhan Liga Bangsa-Bangsa
b. Mencatat perjanjian-perjanjian
internasional
4. Organisasi-organisasi tambahan
Terdiri atas panitia-panitia mengenai ekonomi,
keuangan, teknik, kesehatan, mandate, ilmu pengetahuan dan perhubungan.
Organisasi-organisasi yang termasuk dalam Liga
Bangsa-Bangsa dengan status otonomi di antaranya:
1. ILO (International Labour Organization)
Badan ini mengurus kepentingan perburuhan
seperti 8 jam kerja sehari, hak-hak buruh, melarang buruh anak-anak,
pengangguran, kerja malam dan lain-lain.
2. Mahkamah International (International Court
of Justice)
Berkedudukan di Den Haag dan bertugas
memberikan keputusan atas dasar hukum internasional terhadap perselisihan-perselihan
internasional.
Dalam segala hal, sifat Liga Bangsa-Bangsa
adalah tidak mengikat atau sukarela, kedaulatan suatu negara tidak boleh
dilanggar atau dikurangi. Secara sukarela negara-negara mentaati atau tidak
menaati segala keputusan Liga Bangsa-Bangsa tersebut. Misalnya sanksi untuk
memaksa ada yaitu boikot, tetapi setiap negara anggota melaksanakannya hanya
dengan sukarela. Liga Bangsa-Bangsa menjatuhkan menjatuhkan boikot kepada satu
negara, terserah kepada anggota untuk menggunakannya. Hal ini merupakan
kelemahan Liga Bangsa-Bangsa, karena jika negara-negara besar dan kuat
bersalah, maka negara kecil pada umumnya tidak berani menjalankan keputusan
Liga Bangsa-Bangsa, dan mereka tetap diam di belakang kedok sukarela. Oleh
karena itulah, Liga Bangsa-Bangsa mengalami kegagalan dalam menjalankan
tugasnya.
Sementara itu, selama perkembangan Liga
Bangsa-Bangsa telah diselenggarakan beberapa perjanjian perdamaian diantaranya:
1. Prokotol Jenewa (1924)
Perdana menteri James Ramsay MacDonald
(Inggris) dan Eduard Herriot (Perancis) menciptakan protocol Jenewa 1924 untuk
memaksa anggota-anggota LBB menaati seluruh keputusan dari lembaga itu, dan
jika perlu dengan melalui perang. Pemerintah Perancis dan negara-negara kecil
menerima, sedangkan pemerintah negara-negara besar menolak. Oleh karena itu,
Protokol Jenewa mengalami kegagalan karena tidak didukung oleh negara-negara
besar.
2. Perjanjian Locarno (1925)
Dalam perjanjian ini Jerman berjanji kepada
semua bekas lawannya dalam Perang Dunia I, agar:
a. Tidak akan menuntut daerahnya yang terletak
di sebelah barat Sungai Rhijn yang dikuasai oleh
Perancis dan Belgia
Perancis dan Belgia
b. Tidak akan menjalankan agresi atau ekspansi
lagi
c. Jerman menjadi anggota LBB pada tahun 1926
d. Semua perselisihan harus diselesaikan
dengan damai
e. Daerah Ruhr yang diduduki oleh Perancis
sejak tahun 1923 dikembalikan kepada Jerman
3. Perjanjian Perdamaian Kellogg-Briand
(Perjanjian Perdamaian Paris)
Frank Billing Kellogg seorang diplomat Amerika
dan Menteri Luar Negeri Perancis Aristade Briand tahun 1928. Amerika Serikat
sebagai pencipta LBB tidak mau menjadi anggota, karena ingin taat dengan
politik isolasi dari Monroe Doctrine. Dengan demikian, LBB kehilangan tiang
yang penting dan akhirnya menjadi sebuah lembaga yang sangat lemah. Akan tetapi
Amerika Serikat ikut serta mengusahakan perdamaian pada Perjanjian Perdamaian
Kellogg-Briand (1928). Dalam perjanjian ini 50 negara berjanji untuk
menyelesaikan segala perselisihan dengan jalan damai.
Beberapa hasil yang telah dapat dicapai oleh LBB diantaranya:
1. Soal Kepulauan Aland
Kepulauan Aland merupakan daerah Finlandia,
tetapi penduduknya sebagian besar bangsa Swedia yang ingin menggabungkan diri
dengan negara Swedia. Aland tetap daerah Finlandia dengan status otonomi
2. Soal Wilna
Wilna merupakan ibu kota Lithuania. Tahun 1918
Wilna direbut oleh Rusia. Lithuania bersama-sama dengan Polandia berusaha untuk
mengusir Rusia. Rusia berhasil diusir sampai keluar kota Wilna, tetapi Polandia
mendudukinya dan tidak mau melepaskannya. Lithuania protes kepada LBB, tetapi LBB
tidak dapat menyelesaikannya. Soal ini merupakan kegagalan LBB yang pertama,
karena tidak berani bertindak tegas kepada Polandia.
3. Soal Mosul
Didalam menentukan batas antara Turki dengan
Mesopotamia, timbul perselisihan paham antara Turki dengan Inggris (setelah
Perang Dunia I, Mesopotamia menjadi mandate Inggris). Turki menginginkan Mosul
menjadi daerahnya, tetapi Inggris menjadikan Mosul sebagai daerah mandatnya.
Meskipun penduduk Mosul ingin masuk Turki, tetapi LBB memberikan Mosul kepada
Inggris. Hal ini juga merupakan bukti bahwa kedudukan LBB mulai menjadi alat
dari negara-negara besar.
4. Soal Manchuria
Manchuria merupakan daerah China yang diduduki
oleh Jepang pada tahun 1931 dengan alasan menegakkan keamanan dan ketertiban
akibat kekacauan yang ditimbulkan oleh bandit-bandit China. Jepang menjadikan
Manchuria sebagai daerah merdeka dibawah pemerintahan Kaisar Pu-Yi. China
protes dan LBB memerintahkan agar Jepang mengembalikan Manchuria kepada China.
Jepanag menolak dan keluar dari LBB tahun 1933. LBB juga tidak dapat berbuat
apa-apa, sehingga hal ini juga merupakan kelemahan dari lembaga itu.
5. Soal Abessynia (Ethiopia)
Abessynia sebagai anggota LBB yang diserbu
oleh Italia tahun 1935. Kaisar Haile Selassi dari Abessynia protes di depan
LBB. Badan ini menetapkan Italia sebagai aggressor dan menjatuhkan
sangsi-sangsi ekonomi kepada Italia. Italia tidak mempedulikannya dan keluar
dari LBB tahun 1937. Juga lembaga ini tidak berbuat apa-apa dan merupakan bukti
dari kelemahannya.
Dengan kenyataan seperti itu, LBB tidak dapat
bertahan lama dan LBB ini berakhir setelah munculnya Perang Dunia II.
Sebab-sebab hancurnya lembaga ini dapat dirinci sebagai berikut:
1. Tidak adanya peraturan-peraturan yang
mengikat dan semuanya dilakukan secara sukarela,
2. Tidak mempunyai alat kekuasaan yang nyata
untuk menindak setiap negara yang melanggar
3. Terlalu lemah terhadap negara-negara besar
4. Adanya pergeseran tujuan, dari masalah
perdamaian ke masalah politik
Karena ketidakberhasilannya dalam melaksanakan
tugasnya, maka pada tahun 1945 LBB diganti menjadi Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) atau United Nations Organization (UNO) pada tanggal 24 Oktober 1945 di
San Fransisco, Amerika Serikat.
Sumber :
Buku Paket Sejarah Erlangga kelas XII IPA